Pengumuman/SE

Pengumuman Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Padang Pariaman Nomor 23 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat Triwulan II Tahun 2026.

Penetapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga kualitas, akurasi, dan kemutakhiran data pemilih. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen KPU dalam mewujudkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai dasar penyelenggaraan pemilihan yang demokratis.

Masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat mengunduh serta membaca Keputusan KPU Kabupaten Padang Pariaman Nomor 23 Tahun 2026 melalui dokumen yang tersedia pada laman pengumuman ini.

Lampiran:

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 104 kali
🔊 Putar Suara