JANGKA WAKTU DAN BIAYA PELAYANAN INFORMASI

JANGKA WAKTU DAN BIAYA PELAYANAN INFORMASI

Jangka Waktu : 

Sepuluh hari kerja dan dapat diperpanjang tujuh hari kerja. Perpanjangan dilakukan secara tertulis disertai dengan alasan.

Biaya :

Tidak ada biaya dalam pelayanan informasi ini, kecuali jika terdapat biaya pengadaan dan pengiriman informasi yang akan dibebankan kepada pemohon informasi. 

KEPUTUSAN NOMOR 21 TAHUN 2026

PKPU NOMOR 4 TAHUN 2025

PKPU NOMOR 11 TAHUN 2024

PKPU NOMOR 22 TAHUN 2023

SOP PPID

Jadwal dan Nama Desk Pelayanan PPID

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 654 Kali.
🔊 Putar Suara