JANGKA WAKTU DAN BIAYA PELAYANAN INFORMASI
Jangka Waktu :
Sepuluh hari kerja dan dapat diperpanjang tujuh hari kerja. Perpanjangan dilakukan secara tertulis disertai dengan alasan.
Biaya :
Tidak ada biaya dalam pelayanan informasi ini, kecuali jika terdapat biaya pengadaan dan pengiriman informasi yang akan dibebankan kepada pemohon informasi.
Jadwal dan Nama Desk Pelayanan PPID
Share this artikel :
Dilihat 116 Kali.