JANGKA WAKTU DAN BIAYA PELAYANAN INFORMASI

JANGKA WAKTU DAN BIAYA PELAYANAN INFORMASI

Jangka Waktu : 

Sepuluh hari kerja dan dapat diperpanjang tujuh hari kerja. Perpanjangan dilakukan secara tertulis disertai dengan alasan.

Biaya :

Tidak ada biaya dalam pelayanan informasi ini, kecuali jika terdapat biaya pengadaan dan pengiriman informasi yang akan dibebankan kepada pemohon informasi. 

SOP PPID

Jadwal dan Nama Desk Pelayanan PPID

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 116 Kali.