PENGADUAN MASYARAKAT
Tata Cara Pengaduan Masyarakat
Layanan Pengaduan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman :
- Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Kantor KPU Kabupaten Padang Pariaman dengan alamat Jl. Padang Baru No. 11 atau melalui email padangpariamankab.kpu@gmail.com
- Formulir laporan pengaduan dapat diunduh pada link di bawah
- Pelapor harus mencantumkan :
- Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
- Alamat sesuai KTP/SIM;
- Nama Terlapor;
- Jabatan Terlapor di Satker;
- Hal Yang dilaporkan;
- Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
- Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).
*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)
Kontak Pengaduan : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman
Jl. Padang Baru No. 11 Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat
Email : padangpariamankab.kpu@gmail.com
Formulir Pengaduan Masyarakat UNDUH DISINI
Bagikan :
Dilihat 758 Kali.