PENGADUAN MASYARAKAT

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Layanan Pengaduan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman :

  1. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Kantor KPU Kabupaten Padang Pariaman dengan alamat Jl. Padang Baru No. 11 atau melalui email padangpariamankab.kpu@gmail.com
  2. Formulir laporan pengaduan dapat diunduh pada link di bawah
  3. Pelapor harus mencantumkan :
  • Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
  • Alamat sesuai KTP/SIM;
  • Nama Terlapor;
  • Jabatan Terlapor di Satker;
  • Hal Yang dilaporkan;
  • Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
  • Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).

*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)

Kontak Pengaduan : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman
Jl. Padang Baru No. 11 Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat

Email : padangpariamankab.kpu@gmail.com

Formulir Pengaduan Masyarakat UNDUH DISINI

 

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 758 Kali.