Jelang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan III, KPU Kab Padang PARIAMAN Gercep Lakukan Koordinasi dengan Bawaslu

Padang Pariaman, 30 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman terus melakukan langkah koordinatif dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Selain dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Padang Pariaman, KPU juga menjalin koordinasi bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman.

Koordinasi ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 8 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menegaskan bahwa salah satu tugas KPU Kabupaten/Kota adalah melakukan koordinasi dengan instansi terkait di wilayahnya.

Pertemuan yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman tersebut menjadi bagian dari persiapan Rapat Pleno Terbuka Penetapan rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025. Dalam kesempatan itu, turut dibahas saran dan masukan perbaikan yang disampaikan Bawaslu demi penyempurnaan data pemilih.

Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman bersama jajaran Bawaslu Padang Pariaman serta staf sekretariat kedua lembaga. (humas kpu padang pariaman Selvira Safitri/foto:Bawaslu Padang Pariaman/editor: Dicky/ pengarah: Ari )

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 13 Kali.