Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Solusi KPU Menjaga Data Pemilih
Parit Malintang, kab-padangpariaman.kpu.go.id - KPU padang Pariaman melaksanakan Rapat koordinasi pemuktakhiran data pemilih berkelanjutan(DPB) di aula Dinas Kesehatan Kabupaten padang pariaman (23/6/2022), kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Padang Pariaman, Kapolres Pariaman, Dandim 0308 Pariaman, Bawaslu Padang Pariaman, dinas dukcapil, Kesbangpol, DPMD, Dinas Kesehatan, Forum Camat, Forum Wali Nagari, Forum Sekretaris Nagari, Kab. Padang Pariaman.
Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) merupakan cara solutif Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka menjaga data pemilih agar tetap terupdeat dan dimutakhirkan Setiap bulan meskipun sedang tidak melaksanakan Pemilihan ataupun Pemilu, hal ini bertujuan semua warga negara yg sudah mempunyai hak pilih bisa terakomodir sebagai pemilih dalam pesta demokrasi baik itu pemilu atau Pemilihan
Dalam rangka memperkuat proses pemutakhiran DPB Ratna juita menyampaikan langkah yg diambil oleh KPU Padang Pariaman dengan melakukan verifikasi faktual dinagari, dan bekerja dengan stakcholder untuk mendapat kejelasan dan memastikan data sanding yang diturunkan oleh KPU RI
Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif agar memanfaatkan momen ini untuk memberikan masukan kepada kpu padang pariaman, mengenai perubahan elemen data, pindah domisili, yang belum terdaftar sebagai pemilih, pemilih yank sudah meninggal atau hal-hal lainya yg memungkinkan terjadi perubahan data Katanya disela-sela kegiatan rakor
untuk lebih jelas nya apakah masyarakat sudah terdaftar atau belum ya dapat dilihat di lindunghakmu.kpu.go. id, masukan bisa diberikan melalui portal tersebut atau bisa langsung Dikirimkan kepada kpu padang pariaman, dengan syarat diberikan data dukung, seperti KTP, KK, atau surat keterangan lainya yg berkaitan dg masukan tersebut. Imbuhnya selaku divisi data KPU padang Pariaman.
Sementara itu Zulnaidi selaku Ketua KPU Padang Pariaman menyampaikan di sambutanya dalam membuka rakor DPB, bahwa rakor DPB dengan stackholder merupakan kewajiban KPU melakukan sekali dalam 3 bulan, dan pemuktahiran ya dilaksanakan KPU setiap bulannya.
Disamping itu beliau juga menyampaikan Himbauan Pelaksanaan Pemilu ini adalah agenda negara yang mempunyai legalitas yang kuat menjadi dasar yaitu undang-undang Dasar 1945 pasal 22E, hal ini berarti seluruh kita menjadi bagian dalam menyukseskan pemilu tersebut suai dengan tugas fungsi kita masing-masing, seperti kpu dan bawaslu mempunyai tanggung jawab sebagai penyelenggara, Partai politik sebagai peserta pemilu, pemerintah sebagai pendukung pendukung utama dalaman seluruhnya termasuk Kita berharap bahwa agenda nasional ini kemudian jangan di degradasi sebagai agenda kepentingan kelompok masih yang lama lagi tahapan ini baik dalam fungsi anggaran dan fasilitas, TNI dan Polri sebagai garda terdepan untuk pengamanan pelaksanaan Pemilu.