Hikmah Penataan Dapil DPRD Kab/Kota (BAG.2)

Oleh : Ory Sativa Syakban, S.Pd.I

Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan

 

lanjutan dari Bag.1 (baca juga Bag.1)

Dengan penerapan prinsip penataan dapil diatas, Dapil menjadi daerah yang tidak saja sebagai daerah kontestasi kekuasaan Parpol, atau wilayah tempat pejabat publik dipilih, tetapi juga sebagai lingkup pemilih akan menentukan siapa yang akan dipilih mewakilinya di wilayah tersebut. Hal ini berguna Untuk menjamin agar demokrasi perwakilan dan representasi politik berjalan baik.

Pembentukan Dapil mampu menunjukkan suatu komunitas kepentingan yang sama dan menjamin perasaan diwakili (representativeness), dimana dapil dibentuk berdasarkan komunitas yang memiliki karakteristik dan kepentingan yang lebih kurang sama, sehingga Konstituen dengan dapil seperti ini berkesempatan memilih kandidat yang mereka pandang cocok mewakili mereka.

Dengan Dapil yang jelas, Pemilih sebagai pemilik kedaulatan mengetahui siapa legislator yang mewakili mereka, kepada siapa mereka menyampaikan aspirasi, tuntutan pembangunan, serta menuntut pertanggungjawaban kinerja, sebaliknya, Wakil rakyat juga akan mengetahui dengan jelas konstituen yang diwakili, aspirasi apa yang akan mempengaruhi keputusan dan kepada siapa pula dia harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya.

Khittah sistem pemilu proporsional mempertimbangkan proporsi dari jumlah kursi, dimana Parpol dapat mencalonkan Banyak kandidat di dalam Dapil dan terbukanya peluang yang sama untuk Parpol baru memperoleh suara di suatu Dapil dan untuk memperoleh kursi. Namun yang paling penting dalam sistem Pemilu proporsional adalah, prinsip penghargaan setiap satu suara pemilih. Hikmah Sistem ini bertujuan untuk meminimalisir suara yang terbuang, Artinya pemilih tidak sia-sia menggunakan hak pilih mereka.

Banyaknya Fragmentasi Parpol dan tingginya jumlah Perwujudan wakil yang memperoleh jumlah kursi akan menentukan tingkat representasi hasil pemilu. Semakin banyak jumlah wakil yang dapat dipilih dari satu Dapil, maka hasil pemilunya akan semakin proporsional. Sebaliknya, semakin sedikit jumlah wakil yang dapat dipilih dari suatu Dapil, maka hasil pemilunya dimungkinkan tidak proporsional. 

 

Baca Juga "Keniscayaan Re-alokasi Kursi DPRD Kab/Kota"

*Artikel ini sudah dimuat pada Koran Harian Padang Ekspres pada kolom opini senin 14 februari 2022, dan dimuat beberapa media online www.datiak.com, www.suaragerakan.com dan www.sigi24.com dalam versi artikel yang lebih panjang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 808 Kali.