Jumlah Kursi & Suara Sah Sebagai Syarat Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1014 Tentang Jumlah Kursi & Suara Sah Sebagai Syarat Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2024
Lihat Keputusan Selengkapnya Silahkan Unduh Disini...
Bagikan:
Telah dilihat 122 kali