Pengumuman/SE

Jumlah Kursi & Suara Sah Sebagai Syarat Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2024

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1014 Tentang Jumlah Kursi & Suara Sah Sebagai Syarat Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2024

Lihat Keputusan Selengkapnya Silahkan Unduh Disini...

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 122 kali