KPU Padang Pariaman Temukan Lebih dari Seribu data Ganda ditemukan dalam SIPOL

kab-padangpariaman.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman melaksanakan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Sebagaimana yang diatur dalam PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Proses Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , didalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa , proses Verifikasi administrasi syarat dukungan keanggotaan partai politik berlangsung selama 21 hari terhitung mulai tanggal 16  Agustus – 6 September 2022 dan dilanjutkan dengan tindak lanjut hasil administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan selama  selama 16 hari dimulai 16 agustus-6 september 2022.

Adapun elemen data yang diverifikasi oleh Petugas  Petugas verifikator KPU padang Pariaman diantaranya  pengecekan keanggotaan Partai Politik pada Aplikasi Sipol proses ini meliputi  indikasi ganda eksternal, internal serta potensi ganda, indikasi usia, indikasi pekerjaan yang dilarang sebagai anggota partai politik dan indikasi NIK serta kesesuaikan KTP dan KTA anggota Partai. 

Dari hasil verifikasi  administrasi yang dilakukan Oleh  tim verifikator KPU Padang Pariaman sampai saat ini mendeteksi lebih dari  Seribu data ganda baik ganda eksternal maupun  ganda internal, dari lima belas ribu seratus delapan satu data jumlah anggota Partai Politik yang masuk data di sipol yang terdiri dari 24 Partai Politik yang terdaftar Di KPU.

Selain itu tim verifikator juga menemukan ketidak sesuaikan elemen data KTP dan KTA anggota partai politik. Sedangkan untuk status  pekerjaan masih ada yang ber KTP dengan status pekerjaan sebagai PNS, TNI dan Polri terdaftar sebagai anggota partai politik yang terdekteksi dalam SIPOL, Sementara itu Tim Verifikator masih melakukan Verifikasi Administrasi dokumen Persyaratan Keaggotaan Partai Politik Sampai tanggal 5/9/2022.

KPU Padang pariaman memberikan peluang Kepada Partai Poitik bisa untuk menindak lanjuti hasil verifikasi administrasi dokumen Persyaratan Keanggotaan partai Politik selama 26 hari yang dimulai dari 19 agustus – 3 september 2022, khusus untuk anggota Ganda ekternal, terindikasi pekerjaan yang dilarang anggota Parpol dan usia yang belum mencukupi 17 tahun.

KPU Padang Pariaman  juga membuka Pelayanan  helpdesk  terkait dengan Konsultasi Pengurus  Partai Politik dan  menerima laporan dari masyarakat yang namanya tercatut sebagai salah satu anggota partai politik yang telah dicek melalui situs yang difasilitasi oleh KPU RI pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. dan menghimbau kepada Masyarakat Padang Pariaman jika ada masyarakat namanya dicatut sebagai Anggota Partai Politik menyampaikan laporan pada laman yang telah disedia KPU RI Helpdesk yakni https://Helpdesk.kpu.go.id/ .

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 420 Kali.