
PENGUMUMAN PENELITIAN ADMINISTRASI ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PEMILU TAHUN 2024
Berdasarkan Berita Acara Nomor : 87/PP/04-BA/1305/2022 tentang hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Tahun 2024, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Daftar nama-nama peserta yang dinyatakan Lulus seleksi Administasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dilingkungan Kabupaten Padang Pariaman (Sebagaimana terlampir).
- Bagi Peserta yang tidak tercantum namanya sebagai mana angka 1 (satu) diatas, dinyatakan Tidak Lulus seleksi administrasi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Padang Pariaman.
- Bagi Peserta yang dinyatakan Lulus agar mengikuti seleksi Ujian Tertulis yang akan dilaksanakan pada:
Hari / tanggal : Selasa / 6 Desember 2022
Waktu/tempat : 09.00 WIB –selesai (jadwal dan lokasi terlampir)
Pakaian : Sopan dan rapi : - Pria : baju putih, celana hitam
Wanita : baju putih, rok/celana hitam
Peralatan : Membawa KTP-elektronik dan Tanda Terima bukti pendaftran
- Peserta yang lulus agar datang 60 menit sebelum ujian dimulai untuk mengisi daftar hadir Serta mendengar arahan dan tatatertib ujian.
- Peserta yang tidak hadir dianggap mengundurkan diri sebagai calon anggota PPK Pemilu 2024.
- Bagi peserta yang belum menyerahkan bukti fisik dokumen pendaftaran, agar diserahkan sebelum ujian dilaksanakan.
- Diminta tanggapan masyarakat tehadap nama-nama yang Lulus, disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas (photocopy KTP-E) dan diantar langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman Jl.Padang Baru No.11 Nagari Parit Malintang Kec. Enam Lingkung atau lewat email : padangpariamankab.kpu@gmail.com mulai dari tanggal 02 s.d 10 Desember 2022 terkait dengan persyaratan calon PPK sebagai berikut:
- Berintegritas, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu/Pemilihan 5 tahun terakhir;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
Pengumuman selengkapnya silahkan Download Disini
Bagikan:
Dilihat 853 Kali.