PENGUMUMAN PENELITIAN ADMINISTRASI ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PEMILU TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Nomor : 87/PP/04-BA/1305/2022 tentang hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Tahun 2024, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Daftar nama-nama peserta yang dinyatakan Lulus seleksi Administasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dilingkungan Kabupaten Padang Pariaman (Sebagaimana terlampir).
  2. Bagi Peserta yang tidak tercantum namanya sebagai mana angka 1 (satu) diatas, dinyatakan Tidak Lulus seleksi administrasi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Padang Pariaman.
  3. Bagi Peserta yang dinyatakan Lulus agar mengikuti seleksi Ujian Tertulis yang akan dilaksanakan pada:

          Hari / tanggal : Selasa / 6 Desember 2022

          Waktu/tempat : 09.00 WIB –selesai (jadwal dan lokasi terlampir)

          Pakaian : Sopan dan rapi :  -  Pria : baju putih, celana hitam

          Wanita : baju putih, rok/celana hitam

    Peralatan : Membawa KTP-elektronik dan Tanda Terima bukti pendaftran

  1. Peserta yang lulus agar datang 60 menit sebelum ujian dimulai untuk mengisi daftar hadir Serta mendengar arahan dan tatatertib ujian.
  2. Peserta yang tidak hadir dianggap mengundurkan diri sebagai calon anggota PPK Pemilu 2024.
  3. Bagi peserta yang belum menyerahkan bukti fisik dokumen pendaftaran, agar diserahkan sebelum ujian dilaksanakan.
  4. Diminta tanggapan masyarakat tehadap nama-nama yang Lulus, disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas (photocopy KTP-E) dan diantar langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman Jl.Padang Baru No.11 Nagari Parit Malintang Kec. Enam Lingkung atau lewat email : padangpariamankab.kpu@gmail.com mulai dari tanggal 02 s.d 10 Desember 2022 terkait dengan persyaratan calon PPK sebagai berikut:
  • Berintegritas, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik 5 (lima) tahun terakhir;
  • Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu/Pemilihan 5 tahun terakhir;
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
  • Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).

Pengumuman selengkapnya silahkan Download Disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 853 Kali.