Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Padang Pariaman Pada Pemilihan Tahun 2020

Parit Malintang, kab-padangpariaman.kpu.go.id - Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Padang Pariaman Pada Pemilihan  Tahun 2020, sebagaimana keputusan dan Berita Acara terlampir.

  1. Pengumuman
  2. Salinan Surat Keputusan
  3. Berita Acara

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 386 Kali.