
PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN PADANG PARIAMAN UNTUK PEMILU TAHUN 2024
PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN dan ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN PADANG PARIAMAN UNTUK PEMILU TAHUN 2024
KPU KABUPATEN PADANG PARIAMAN mengumumkan 2 Alternatif Rancangan Pendataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman untuk PEMILU Tahun 2024. Silahkan klik disini
Rancangan Penataan Dapil terdiri dari 2 Alternatif, yakni Akternatif 1 dan Alternatif 2
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dengan ketentuan :
1. Penyampaian masukan dan Tanggapan Masyarakat dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada KPU Kabupaten Padang Pariaman dan dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik atau dilengkapi dengan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan
2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat secara tertulis kepada KPU Kabupaten Padang Pariaman, dapat disampaikan secara langsung kepada KPU Kabupaten Padang Pariaman dengan alamat Jl. Padang Baru No. 11 Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung atau melalui sarana teknologi informasi dengan link Klik Disini
3. Batas waktu penyampaian masukan dan tanggapan hingga tanggal 6 desember 2022