
Penyampaian Laporan Penggunaan Belanja Dana Hibah Pilkada Tahun 2024
Padang Pariaman, kab-padangpariaman.kpu.go.id. Bertempat di kantor Bupati Padang Pariaman,(14/05/2025) Komisi Pemilihan Umum Padang Pariaman menyerahkan Laporan Penggunaan Belanja Dana Hibah Pilkada Tahun 2024.
Kegiatan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 yang ditindaklanjuti dalam surat dinas Sekretaris Jenderal KPU RI tentang penyampaian laporan dimaksud dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Padang Pariaman, Zainal Abidin, SH, TK. Sinaro didampingi oleh Anggota KPU Padang Pariaman, Sekretaris, Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik kepada Bupati Padang Pariaman. Turut Hadir, Wakil Bupati Padang Pariaman, Sekda Padang Pariaman dan Kesbagpol Padang Pariaman. (humas kpu padang pariaman ari/foto:ari/ed tr)