
Peran Masyarakat dan Partai Politik dalam Pemuktahiran data Pemilih
Kpu Padang Pariaman, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mulai bekerja pada 15 Juli 2020, dan berakhir 13 Agustus 2020.
Pada saat Ini PPDP melaksanakan tugas dengan berkeliling Dari Rumah Kerumah warga Secara Dor to dor sambil membawa formulir A-KWK dan akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan cara:
- mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
- memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan;
- mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas;
- mencoret Pemilih yang telah meninggal;
- mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain;
- mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara;
- mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya; (i) mencoret data Pemilih yang tidak dikenal;
- mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- mencoret Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau Surat Keterangan bukan merupakan penduduk setempat;
- dan mencoret Pemilih yang tidak sesuai antara informasi TPS awal yang ada pada formulir Model A-KPU untuk disesuaikan dengan TPS terdekat berdasarkan domisili alamat Pemilih dalam lingkup satu wilayah Nagari.
dalam hal ini KPU Padang Pariaman dan jajaranya tentu juga meminta peran serta masyarakat dan partai politik ikut berpartisipasi dalam hal pemukhtakiran data pemilih yang sedang berlangsung ini, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menerima kedatangan Petugas PPDP dilapangan dan menyediakan identitas pribadinya seperti KTP-el dan Kartu keluarga (KK) agar Petugas PPDP bisa meneliti dan mencocokan data Pemilih, disamping itu masyarakat juga dihimbau agar memberikan tangapan dan masukan Kepada Panitia Pemunguta Suara (PPS) nantinya Jika Data Pemilih sementara (DPS) Jika sudah Diumumkan Khususnya Bagi Masyakat yang memenuhi persyaratan tidak Masuk dalam Data Pemilih sementara tersebut
Kami dari jajaran KPU Padang Pariaman akan Memaksimalkan Proses Pencoklitan ini sehingga Hak dari masyarakat bisa terakomodir Sebagai Pemilih, masyarakat dan Partai Politik bisa memberikan masukan dan tanggapan, Partai Politik bisa mengajak konstituen dan warga untuk proaktif melapor ke petugas PPDP bila belum didata , dan kami juga menghimbau agar seluruh stackholder, Juga mensoisalisasikan terkait Pencoklitan sedang berjalan bisa dilaksanakan dengan maksimal .
(Erik Eksrada = Kordiv Divisi sosialisasi Pendidikan Pemilih,Parmas dan SDM)