
Persiapan Pemilu 2024 : KPU Sumbar Bahas Rancangan Peraturan KPU
sumbar.kpu.go.id - Guna mendapatkan saran dan masukan terhadap perbaikan regulasi pada Pemilu 2024 mendatang, KPU Sumatera Barat melakukan rapat kerja yang kedua bersama 9 KPU Kabupaten/Kota terkait pembahasan rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Kamis (16/9/2021).
Isu strategis yang menjadi pembahasan antara lain adalah pertama adanya tahapan persiapan pendaftaran untuk memberikan ruang kepada Partai Politik melakukan pengisian data dan dokumen ke dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Sehingga Partai Politik pada saat pendaftaran hanya menyampaikan dokumen rekapitulasi dari keseluruhan dokumen persyaratan dan dilakukan secara sentralistik di KPU RI.
Kedua, tidak terdapat kegiatan klarifikasi atas dugaan keanggotaan ganda dan keanggotan yang tidak memenuhi syarat di tahapan verifikasi administrasi.
Ketiga, tahapan verifikasi faktual dokumen persyaratan dilakukan terhadap Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold) paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, baik yang memiliki dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kemudian Partai Politik baru yang ditetapkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Selain itu, pengaturan terkait penunjukan petugas penghubung dan operator Partai Politik dalam penggunaan SIPOL.
Isu strategis baru dalam rancangan peraturan KPU tersebut diatas merupakan kebijakan KPU dalam menerapkan prinsip mudah, murah, cepat, transparan dan akuntabel dalam pelayanan dan fasilitasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 mendatang.