Semua Wajib Tahu Aturan ini?

Menangapi Keraguan dari Masyarakat, maupun bagi Bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati terkait dengan Pelaksanaan Pemilihan serentak dimasa pandemi Covid 19 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota.
Kemudian PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus desease (Covid-19).
didalam PKPU ini terdapat Beberapa Perubahan yang harus wajib diketahui oleh Masayarakat dan Pasangan Calon seperti yang dijelaskan Dalam PKPU 9 tahun 2020 terdapat beberapa Perubahan diantaranya : persyaratan Calon, Tugas KPU Propinsi,Kabupaten/Kota dalam Penerimaan Bakal calon,terkait dengan Penetapan Pasangan Calon dan Pengumuman Pasangan Calon, sanksi pembatalan Bagi Pasangan Calon sebagai peserta Pemilihan
Salah satu Subtasi Perubahanya seperti yang dijelaskan Diatas tadi adalah bagi calon yang pernah terpidana Wajib secara terbuka Mengemukan Kepada Publik,berkaitan Latar belakang jati dirinya sebagai terpidanan, jenis Pidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang beulang.
sedangkan dalam PKPU nomor 9 tahun 2020 Ada beberapa perbedaan pemilihan dimasa pandemi covid-19 dengan pemilihan dalam kondisi normal, seperti Bakal Pasangan calon Melakukan Pemeriksaan Real Time Polymerase (RT-PSR) sebelum masa Pendaftaran dan Hasilnya dinyatakan Negatif Covid-19,Selain itu ada hal prinsip lain terkait alat peraga kampanye (APK). Jika selama ini hanya KPU yang mencetak APK, maka dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020 ini, pasangan calon diperbolehkan mencatak APK sendiri, Sesuai dengan Ketentuan” disamping itu nanti Pasangan Calon juga boleh Membuat Bahan Kampaye yang berupa alat Pelindung diri seperti Masker, Sarung tangan Pelindung wajah atau handsanitaizer.
untuk pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog yang dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup juga dibatasi sebayak 50 orang, untuk kegiatan Rapat Umum yang dilaksanakan diluar ruang peserta juga dibatasi dengan maksimal 100 orang, sedangkan kegiatan debat Publik yang diselengarakan didalam studio lembaga Penyiaran atau tempat lain dengan membatasi jumlah sebanyak 50 orang yang dihadiri oleh KPU, Bawaslu Pasangan calon, didalam kegiatan kampaye yang dilakukan oleh pasangan calon wajib memperhitungkan jarak dan menerapkan protokol covid 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.(Erik Eksrada Div.Sosdiklih SDM dan Parmas KPU Padang Pariaman)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 391 Kali.