Opini

Tiga Pilar Bertanggung Jawab Secara Kolektif Untuk Kedaulatan Rakyat

Oleh : Winda Arianti, S.Si Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM.

Tingginya angka partisipasi pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan) seringkali menjadi indikator keberhasilan penyelenggaraan demokrasi. Namun, pertanyaan mendasar yang perlu kita jawab bersama adalah: Tanggung jawab siapakah sebenarnya partisipasi dalam pemilu?

​Merujuk pada landasan konstitusional dan regulasi Pemilu di Indonesia, partisipasi bukanlah tanggung jawab satu pihak semata. Ia adalah tanggung jawab kolektif yang diemban secara sinergis oleh tiga pilar utama: Warga Negara, Negara (melalui Penyelenggara Pemilu), dan Peserta Pemilu.

Pertama Warga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Merupakan landasan utama partisipasi terletak pada kedaulatan rakyat, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945 dan Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945, yang menegaskan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Sebagai Hak Konstitusional Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam pemerintahan dan berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. Penggunaan hak pilih adalah perwujudan kedaulatan individu. Serta tanggung jawab moral dengan kehadiran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan tanggung jawab setiap warga negara dewasa untuk menentukan arah kebijakan negara dan daerah. Partisipasi warga negara yang sejalan dengan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil) menjadi fondasi legitimasi hasil Pemilu.

Kedua Negara atau KPU sebagai Penjamin dan Fasilitator Hak Pilih

​KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, memegang mandat konstitusional untuk menjamin kedaulatan rakyat dapat terlaksana secara efektif. Sebagai mana termaktub Pasal 22E Ayat (5) UUD NRI 1945 yang menetapkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Secara spesifik pada Pasal 14 huruf g mewajibkan KPU untuk "melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan serta mendorong partisipasi masyarakat." ​Juga dalam hal ini, Pemerintah berkedudukan sebagai pihak yang mendukung terselenggaranya Pemilu dan Pilkada yang demokratis, jujur, dan adil, tanpa melakukan intervensi terhadap independensi lembaga penyelenggara Pemilu.

Peran KPU dalam Partisipasi adalah menciptakan sistem dan lingkungan yang memfasilitasi setiap warga negara untuk memilih tanpa hambatan. KPU bertanggung jawab diantaranya untuk aksesibilitas data pemilih dengan memastikan akurasi daftar pemilih dan kemudahan akses ke TPS. Pendidikan Pemilih dengan melaksanakan program sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk meningkatkan kesadaran dan literasi politik masyarakat, sehingga partisipasi yang terjadi adalah partisipasi berkualitas berdasarkan rasionalitas, bukan mobilisasi semata. Keterbukaan Informasi dengan menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu secara transparan, sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2017.

Ketiga Peserta Pemilu sebagai Pendidik dan Penghubung Kebutuhan Rakyat

​Partai politik, calon anggota legislatif, dan pasangan calon Presiden/Kepala Daerah adalah pihak yang paling berkepentingan dalam Pemilu. Peran mereka sangat krusial dalam mendongkrak kualitas partisipasi. Partai politik bertanggung jawab untuk rekrutmen yang berkualitas dalam mencalonkan figur-figur terbaik yang mampu mewakili kepentingan rakyat. Pendidikan politik berkelanjutan dengan melakukan edukasi kepada konstituennya mengenai pentingnya menggunakan hak pilih dan memilih berdasarkan program kerja.

​Kampanye positif berlandaskan visi-misi yang jelas, serta menghindari hoax dan politik uang, sehingga masyarakat tergerak untuk berpartisipasi secara tulus dan cerdas. Berdasarkan tinjauan UUD NRI 1945 dan UU Pemilu, partisipasi tidak dapat diukur hanya dari seberapa sibuk KPU melakukan sosialisasi. Partisipasi pemilu adalah hak yang harus ditunaikan oleh warga negara, wajib difasilitasi oleh negara (KPU), dan didukung penuh oleh Peserta Pemilu.

​Demokrasi yang kuat hanya dapat terwujud jika setiap elemen bangsa melaksanakan tanggung jawabnya masing-masing. Mari bersama-sama pastikan bahwa setiap suara yang masuk adalah cerminan dari kedaulatan rakyat yang terdidik dan termotivasi, bukan sekadar pelengkap statistik. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 133 kali