Parit Malintang, kab-padangpariaman.kpu.go.id| Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota dan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 69 ayat (1) berbunyi Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib …..
Info selanjutnya silahkan klik link di bawah :
Pengumuman
Keputusan Gubernur Sumbar Pemberhentian antar waktu Happy Neldy, SE, MM
Keputusan Bupati Padang Pariaman Pemberhentian atas Permintaan Sendiri Drs. Rahmang, MM
Keputusan Menteri Dalam Negeri Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Prov. Sumatera Barat Tri Suryadi, SE, M.Si
Selengkapnya