Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum tahun 2024
Dengan syarat sebagai berikut :
1. Warga negara Indonesia;
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pendaftaran pada tanggal 20 s.d 29 November 2022 melalui web siakba.kpu.go.id
Pengumuman Lengkap Download Disini
Persyaratan dan mekanisme Download disini
1. Contoh Format Surat Perdaftaran Download disini
2. Contoh Format Surat Pernyataan Download disini
3. Contoh Format Daftar Riwayat Hidup Download disini
Selengkapnya