Pengumuman/SE

852

PENGUMUMAN PENELITIAN ADMINISTRASI ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PEMILU TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Nomor : 87/PP/04-BA/1305/2022 tentang hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Tahun 2024, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut : Daftar nama-nama peserta yang dinyatakan Lulus seleksi Administasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dilingkungan Kabupaten Padang Pariaman (Sebagaimana terlampir). Bagi Peserta yang tidak tercantum namanya sebagai mana angka 1 (satu) diatas, dinyatakan Tidak Lulus seleksi administrasi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Padang Pariaman. Bagi Peserta yang dinyatakan Lulus agar mengikuti seleksi Ujian Tertulis yang akan dilaksanakan pada:           Hari / tanggal : Selasa / 6 Desember 2022           Waktu/tempat : 09.00 WIB –selesai (jadwal dan lokasi terlampir)           Pakaian : Sopan dan rapi :  -  Pria : baju putih, celana hitam           Wanita : baju putih, rok/celana hitam     Peralatan : Membawa KTP-elektronik dan Tanda Terima bukti pendaftran Peserta yang lulus agar datang 60 menit sebelum ujian dimulai untuk mengisi daftar hadir Serta mendengar arahan dan tatatertib ujian. Peserta yang tidak hadir dianggap mengundurkan diri sebagai calon anggota PPK Pemilu 2024. Bagi peserta yang belum menyerahkan bukti fisik dokumen pendaftaran, agar diserahkan sebelum ujian dilaksanakan. Diminta tanggapan masyarakat tehadap nama-nama yang Lulus, disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas (photocopy KTP-E) dan diantar langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman Jl.Padang Baru No.11 Nagari Parit Malintang Kec. Enam Lingkung atau lewat email : padangpariamankab.kpu@gmail.com mulai dari tanggal 02 s.d 10 Desember 2022 terkait dengan persyaratan calon PPK sebagai berikut: Berintegritas, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota partai politik 5 (lima) tahun terakhir; Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu/Pemilihan 5 tahun terakhir; Bebas dari penyalahgunaan narkotika; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih; Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas). Pengumuman selengkapnya silahkan Download Disini


Selengkapnya
512

PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN PADANG PARIAMAN UNTUK PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN dan ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN PADANG PARIAMAN UNTUK PEMILU TAHUN 2024   KPU KABUPATEN PADANG PARIAMAN mengumumkan 2 Alternatif Rancangan Pendataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman untuk PEMILU Tahun 2024. Silahkan klik disini Rancangan Penataan Dapil terdiri dari 2 Alternatif, yakni Akternatif 1 dan Alternatif 2   Masyarakat dapat memberikan tanggapan dengan ketentuan : 1. Penyampaian masukan dan Tanggapan Masyarakat dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada KPU Kabupaten Padang Pariaman dan dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik atau dilengkapi dengan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan 2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat secara tertulis kepada KPU Kabupaten Padang Pariaman, dapat disampaikan secara langsung kepada KPU Kabupaten Padang Pariaman dengan alamat Jl. Padang Baru No. 11 Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung atau melalui sarana teknologi informasi dengan link Klik Disini  3. Batas waktu penyampaian masukan dan tanggapan hingga tanggal 6 desember 2022    


Selengkapnya
1403

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PEMILU TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk  menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum tahun 2024 Dengan syarat sebagai berikut : 1. Warga negara Indonesia; 2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; 3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; 6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK; 7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan 9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Pendaftaran pada tanggal 20 s.d 29 November 2022 melalui web  siakba.kpu.go.id Pengumuman Lengkap Download Disini Persyaratan dan mekanisme Download disini 1. Contoh Format Surat Perdaftaran Download disini 2. Contoh Format Surat Pernyataan Download disini 3. Contoh Format Daftar Riwayat Hidup Download disini


Selengkapnya