Berita Terkini

6 Anggota KPPS dan PPS Terima Santunan Kecelakaan Kerja dari KPU Padang Pariaman

Parit Malintang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman memberikan santunan terhadap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sakit dan meninggal saat menjalankan tugas, Rabu (6/1/2021). Ketua KPU Padang Pariaman Zulnaidi mengatakan santunan yang diberikan kepada petugas KPPS dan PPS yang sakit dan meninggal dapat menjadi penawar dan penghibur sekaligus membantu biaya pengobatan mereka. “Sebagai Anggota Badan Adhock yang telah di-SK kan, masing-masing mereka mendapatkan santunan yang kita ambilkan dari anggaran APBD di KPU itu sebesar 8 juta 250 ribu rupiah,” sebut Zulnaidi. Selain itu, Zulnaidi juga menyampaikan bahwa angota KPPS dan PPS yang mendapatkan santunan dari KPU itu tersebar disejumlah kecamatan di Padang Pariaman. Salahsatunya berada di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak atas nama Jesika Fadriany (25 tahun) yang mengalami kecelakaan sehari sebelum pemilihan, sehingga ia harus dirawat dirumah sakit selama tiga hari. Akibatnya kecelakan itu Jesica yang semestinya bertugas di TPS 4 Nagari Lareh Nan Panjang tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Untuk itu sebagai anggota badan adhock yang telah di SK kan, KPU memberikan santunan untuknya. Santunan diberikan lansuang oleh Ketua KPU Padang Pariaman Zulnaidi di rumahnya di Korong Kampung Baru Nagari Lareh Nan Panjang kecamatan VII Koto Sungai Sariak didampingi Erik Estrada selaku divisi SDM dan Parmas, Dewi Arora selaku divi Hukum serta Darlis Sekretaris KPU Padang Pariaman. Usai memberikan santunan dirumahJesika Fadriany dilanjutkan kepada anggota KPPS dan PPS lainya yang masuk dalam daftar penerima santunan. Pemberian santunan secara lansung ini, sambung Zulnaidi, sekaligus untuk silaturahmi dan mendoakan agar mereka yang mendapat musibah segera pulih dari sakitnya dan kembali bisa beraktivitas. “Kita berharap santunan yang diterima dapat menjadi penawar dan penghibur sekaligus membantu biaya berobat. Kita berterimakasih atas dedikasi niat tulus para KPPS dan PPS bergabung jadi penyelenggara pada pilkada serentak di Padang Pariaman,” jelasnya. Selain itu, Zulnaidi juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkada serentak di Kabupaten Padang Pariaman yang berjalan aman dan lancar. Dimana partisipasi pemilih pada pilkada tahun ini mencapai 54 persen, dan hampir sama pada pilkada tahun 2015 lalu. “Meskipun jauh dari target yang diberikan pusat, namun KPU Padang Pariaman merasa puas, karena dimasa pandemi Covid 19 partisipasi pemilih bisa mencapai 54 persen yang awalnya dikhawatirkan tidak sampai,” tutup Zulnaidi

Si Jain

Si Jain adalah maskot resmi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman tahun 2020. Maskot ini merupakan pemenang sayembara maskot yang diadakan oleh KPU Padang Pariaman dalam memeriahkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Untuk mengunduh maskot si jain ini dapat membuka tautan ini Si Jain Coreldraw Si Jain JPG Si Jain PNG

Semua Wajib Tahu Aturan ini?

Menangapi Keraguan dari Masyarakat, maupun bagi Bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati terkait dengan Pelaksanaan Pemilihan serentak dimasa pandemi Covid 19 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota. Kemudian PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus desease (Covid-19). didalam PKPU ini terdapat Beberapa Perubahan yang harus wajib diketahui oleh Masayarakat dan Pasangan Calon seperti yang dijelaskan Dalam PKPU 9 tahun 2020 terdapat beberapa Perubahan diantaranya : persyaratan Calon, Tugas KPU Propinsi,Kabupaten/Kota dalam Penerimaan Bakal calon,terkait dengan Penetapan Pasangan Calon dan Pengumuman Pasangan Calon, sanksi pembatalan Bagi Pasangan Calon sebagai peserta Pemilihan Salah satu Subtasi Perubahanya seperti yang dijelaskan Diatas tadi adalah bagi calon yang pernah terpidana Wajib secara terbuka Mengemukan Kepada Publik,berkaitan Latar belakang jati dirinya sebagai terpidanan, jenis Pidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang beulang. sedangkan dalam PKPU nomor 9 tahun 2020 Ada beberapa perbedaan pemilihan dimasa pandemi covid-19 dengan pemilihan dalam kondisi normal, seperti Bakal Pasangan calon Melakukan Pemeriksaan Real Time Polymerase (RT-PSR) sebelum masa Pendaftaran dan Hasilnya dinyatakan Negatif Covid-19,Selain itu ada hal prinsip lain terkait alat peraga kampanye (APK). Jika selama ini hanya KPU yang mencetak APK, maka dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020 ini, pasangan calon diperbolehkan mencatak APK sendiri, Sesuai dengan Ketentuan” disamping itu nanti Pasangan Calon juga boleh Membuat Bahan Kampaye yang berupa alat Pelindung diri seperti Masker, Sarung tangan Pelindung wajah atau handsanitaizer. untuk pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog yang dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup juga dibatasi sebayak 50 orang, untuk kegiatan Rapat Umum yang dilaksanakan diluar ruang peserta juga dibatasi dengan maksimal 100 orang, sedangkan kegiatan debat Publik yang diselengarakan didalam studio lembaga Penyiaran atau tempat lain dengan membatasi jumlah sebanyak 50 orang yang dihadiri oleh KPU, Bawaslu Pasangan calon, didalam kegiatan kampaye yang dilakukan oleh pasangan calon wajib memperhitungkan jarak dan menerapkan protokol covid 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.(Erik Eksrada Div.Sosdiklih SDM dan Parmas KPU Padang Pariaman)

Peran Masyarakat dan Partai Politik dalam Pemuktahiran data Pemilih

Kpu Padang Pariaman, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mulai bekerja pada 15 Juli 2020, dan berakhir 13 Agustus 2020. Pada saat Ini PPDP melaksanakan tugas dengan berkeliling Dari Rumah Kerumah warga Secara Dor to dor sambil membawa formulir A-KWK dan akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan cara: mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan; mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; mencoret Pemilih yang telah meninggal; mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara; mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya; (i) mencoret data Pemilih yang tidak dikenal; mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; mencoret Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau Surat Keterangan bukan merupakan penduduk setempat; dan mencoret Pemilih yang tidak sesuai antara informasi TPS awal yang ada pada formulir Model A-KPU untuk disesuaikan dengan TPS terdekat berdasarkan domisili alamat Pemilih dalam lingkup satu wilayah Nagari. dalam hal ini KPU Padang Pariaman dan jajaranya tentu juga meminta peran serta masyarakat dan partai politik ikut berpartisipasi dalam hal pemukhtakiran data pemilih yang sedang berlangsung ini, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menerima kedatangan Petugas PPDP dilapangan dan menyediakan identitas pribadinya seperti KTP-el dan Kartu keluarga (KK) agar Petugas PPDP bisa meneliti dan mencocokan data Pemilih, disamping itu masyarakat juga dihimbau agar memberikan tangapan dan masukan Kepada Panitia Pemunguta Suara (PPS) nantinya Jika Data Pemilih sementara (DPS) Jika sudah Diumumkan Khususnya Bagi Masyakat yang memenuhi persyaratan tidak Masuk dalam Data Pemilih sementara tersebut Kami dari jajaran KPU Padang Pariaman akan Memaksimalkan Proses Pencoklitan ini sehingga Hak dari masyarakat bisa terakomodir Sebagai Pemilih, masyarakat dan Partai Politik bisa memberikan masukan dan tanggapan, Partai Politik bisa mengajak konstituen dan warga untuk proaktif melapor ke petugas PPDP bila belum didata , dan kami juga menghimbau agar seluruh stackholder, Juga mensoisalisasikan terkait Pencoklitan sedang berjalan bisa dilaksanakan dengan maksimal . (Erik Eksrada = Kordiv Divisi sosialisasi Pendidikan Pemilih,Parmas dan SDM)